Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkukuh tidak melakukan pelanggaran masa kampanye seperti yang dituduhkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pada Kamis (17/5/2018), Bawaslu melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pemilu atas nama Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Chandra Wiguna ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dua bos partai politik pendatang baru itu dituduh melanggar aturan masa kampanye dengan memasang iklan di media cetak.
Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya tetap berpegang pada definisi bahwa materi kampanye mesti memuat visi, misi, dan program kerja. Adapun, iklan PSI hanya menampilkan hasil jajak pendapat nama-nama bakal calon wakil presiden dan menteri kabinet 2019-2024 pilihan masyarakat.
“Tak ada sama sekali visi, misi, dan program kerja PSI dalam lembaran iklan itu. Nama-nama cawapres dan menteri pun tak ada satu pun kader PSI,” katanya di Jakarta, Kamis.
Dari hasil penyelidikannya, Bawaslu menduga dua petinggi PSI melanggar Pasal 492 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu memuat hukuman pidana penjara selama setahun dan denda Rp12 juta kepada perseorangan yang melakukan kampanye di luar jadwal.