Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPR Targetkan RUU Anti-Terorisme Rampung Mei

Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa dituntaskan pada Mei 2018
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan)./ANTARA-Hafidz Mubarak
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan)./ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa dituntaskan pada Mei 2018.

Bambang mengatakan pembahasan Rancangan UU Terorisme sudah 99% selesai, sebelum masa reses sidang yang lalu.

"Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ucapnya dalam keterangan resmi DPR, Senin (14/5/2018).

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya juga meminta internal pemerintah segera mencapai kesepakatan sehingga RUU Anti-Terorisme bisa disahkan dalam tempo yang singkat.

Selain mendesak pemerintah, Bambang juga menghimbau Pansus RUU Anti-Terorisme untuk menerapkan sanksi pidana kepada pihak yang terkait dengan kelompok teroris dan segera menuntaskan frasa soal definisi tentang terorisme.

"Kita harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Sehingga dalam kondisi tertentu kita cukup berpijak bahwa terorisme adalah tindak pidana yang harus segera dilakukan penindakan," jelasnya.

Jika hal itu dilakukan, ungkapnya, aparat penegak hukum tidak akan kesulitan dalam melakukan upaya-upaua pencegahan, khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum dalam pembuktian.

Dari sisi penindakan, ia meminta Komisi III DPR mendorong kepolisian untuk meningkatkan intelijen guna mencegah terjadinya bom bunuh diri, mengingat kepolisian telah memiliki data-data orang-orang yang akan melakukan kegiatan radikalisme dan saat ini pergerakan terorisme bersifat sporadis.

Komisi III DPR diharapkannya dapat mendorong Kejaksaan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana terorisme, baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper