Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin ketersediaan blangko KTP-el untuk didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota selama tahun 2018, terutama untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk itu, Kemendagri menghimbau daerah agar segera mencetak fisik KTP-el, terutama warga yang Surat Keterangan Pengganti KTP-elnya (Suket) sudah habis masa berlaku dengan status data siap cetak (print ready record/PRR).
Mengutip rilis resminya, Rabu (9/5), imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tanggal 03 Mei 2018 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el.
SE yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri ini juga memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk segera menerbitkan KTP-el bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya sudah PRR.
Hal yang sama juga dilakukan kepada penduduk yang datang melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya langsung PRR, maka Dinas Dukcapil tidak boleh lagi menerbitkan Suket melainkan langsung diterbitkan KTP-elnya.
Untuk efektif pelaksanaan, juga diperintahkan kepada provinsi melalui Kepala Unit Kerja/Dinas yang membidangi Administrasi Kependudukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan percepatan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Kemendagri Imbau Daerah Ganti Surat Keterangan dengan E-KTP
Kemendagri)menjamin ketersediaan blangko KTP-el untuk didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota selama tahun 2018, terutama untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amanda Kusumawardhani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu