Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal melawan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.
Lukas-Klemen menggugat KPU Papua agar mendiskualifikasi kompetitornya, pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkhias Suwae. Bila dikabulkan, Pemilihan Gubernur Papua 2018 akan diikuti oleh kontestan tunggal.
Gugatan tingkat pertama dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua, tetapi ditolak oleh lembaga pengawas pilkada itu pada 10 Maret 2018. Lukas-Klemen lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan hasil putusan kembali ditolak.
Terakhir, Lukas-Klemen mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam putusan 2 Mei 2018, Majelis Hakim Kasasi tetap menolak permohonan kasasi dari pemohon. Dengan demikian, Pilgub Papua 2018 tetap diikuti oleh dua kontestan yakni Lukas-Klemen dan John-Habel.
Gugatan Lukas-Klemen bermula ketika KPU Papua menetapkan John-Habel sebagai kontestan Pilgub Papua 2018 pada Februari 2018. Pasangan petahana tersebut menganggap ijazah John Wempi tidak sah.
Kepada KPU Papua, John melampirkan ijazah sarjana dan magister hukum dari Universitas Cenderawasih. Lukas-Klemen menganggap dokumen akademik tersebut ilegal karena John menggunakan ijazah sarjana dari kampus berbeda saat maju dalam Pemilihan Bupati Jayawijaya 2008 dan 2013.
Di Pilgub Papua 2018, John-Habel diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra. Sementara itu, Lukas-Klemen menggunakan kendaraan Partai Demokrat, Partai Golkar, dan sejumlah partai lain.