Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Anggota DPR, OTT KPK Jaring PNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan tindak pindana korupsi pada Jumat (4/5/2018) malam.
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang dolar AS disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) saat berlangsung konferensi pers terkait OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang dolar AS disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) saat berlangsung konferensi pers terkait OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan tindak pindana korupsi pada Jumat (4/5/2018) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari penindakan lapangan yang dilakukan KPK, sembilan orang sudah diamankan di kantor KPK.

"Tadi saya sudah cek memang ada kegiatan tim penindakan di lapangan. Kami amankan total sembilan orang dan kami bawa ke KPK hari ini," ujarnya melalui keterangan resminya yang dikutip Bisnis, Sabtu (5/5).

Kesembilan orang yang diamankan terdiri dari beberapa unsur.

"Ada dari pihak swasta, kemudian ada beberapa pendamping atau driver, ada PNS juga, dan ada anggota DPR RI yang kami amankan malam ini," lanjut Febri.

Dari penindakan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dari lokasi. KPK sebelumnya sudah menduga akan adanya transaksi tersebut dari laporan masyarakat.

Terkait dengan lokasi penangkapan, Febri belum mengonfirmasi letak pastinya dan hanya mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan di Jakarta.

Menurut dugaan KPK, OTT ini terkait dengan dengan pengurusan anggaran.

"Yang kami duga dari informasi awalnya terkait dengan proses pengurusan anggaran," terangnya.

Sembilan orang yang terjaring OTT tersebut akan diproses selama 24 jam ke depan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kami punya waktu paling lambat 24 jam sesuai dengan UU hukum acara pidana untuk nanti menentukan kasusnya. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, tentu kami tingkatkan ke penyidikan," papar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper