Kabar24.com, JAKARTA — Mantan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi merasa dituduh sebagai pencuri rekam medis terdakwa kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) Setya Novanto yang dititipkan oleh Deisti Astriani.
Deisti Astriani adalah istri terpidana kasus korupsi proyek KTP-el Setya Novanto. Desti menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus menghalangi penyidikan yang melibatkan Fredrich Yunadi.
"Saya cuma tidak mau dituduh mencuri rekam medis [Setya Novanto] seperti anggapan umum. Namun, ya, benar saya mengambil rekam medis tersebut dari piket," ujar Frederich dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Frederich Yunadi mengunjungi rumah Setya Novanto di Jakarta Selatan pada 17 November 2017. Dalam kunjungan tersebut, ujar istri Setya Novanto Desti Astriani, Frederich mengatakan dirinya ingin melihat resume perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Premier, Jakarta.
"Pak Frederich meminta pembantu saya untuk meng-copy [ke] CD hasil resume Rumah Sakit Premier," ujar Deisti.
Sebelumnya, Desti mengatakan Frederich juga sempat mengambil gambar hasil resume tersebut.
Baca Juga
CD hasil resume tersebut, oleh ajudan Setya Novanto ditaruh di pos satpam rumah. Namun, saksi Deisti mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah Frederich Yunadi mengambil CD tersebut.
Deisti menyebut Fredrich tidak menerangkan untuk keperluan apa dirinya meminta CD hasil resume kesehatan Setya Novanto di Rumah Sakit Premier.
"Pak Frederich meminta resume atas permintaan Bapak [Setya Novanto], tapi tidak menerangkan untuk keperluan apa," jelasnya.
Frederich Yunadi mengatakan dirinya melihat resume tersebut sekitar dua bulan setelah 2 Oktober 2017, hari Setya Novanto keluar dari RS Mitra Premier.