Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Mobil Mewah Tersangka Pembobol Bank Mandiri CBC Bandung

Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka Direktur Utama PT Tirto Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy. Penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Center cabang Bandung.
Mobil mewah milik tersangka disita Kejaksaan./Istimewa
Mobil mewah milik tersangka disita Kejaksaan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka Direktur Utama PT Tirto Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy. Penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Center cabang Bandung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung Warih Sadono mengakui pihaknya telah menyita 1 unit mobil Ferrari yang bernilai lebih dari Rp4 miliar di kediaman pribadi tersangka utama kasus tersebut di Bandung, Jawa Barat. Dia memastikan Kejagung akan terus memburu seluruh aset milik tersangka Rony Tedy demi mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukannya.

"Memang benar, satu unit mobil mewah milik tersangka sudah kami sita di Bandung. Kami akan terus menyita aset-aset mereka untuk pengembalian kerugian negara," tuturnya, Rabu (2/5/2018).

Dalam perkara tersebut, jaksa sudah menetapkan Direktur TAB Rony Tedy sebagai tersangka. Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper