Kabar24.com, JAKARTA - Belasan saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung.
Kejaksaan Agung sampai sekarang telah memeriksa 17 saksi pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung sebesar Rp1,47 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company tersebut.
"Sebanyak 17 saksi telah diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (7/11/2017) malam.
Saksi yang diperiksa di antaranya Sulistiati pekerjaan Human Resources Development (HRD) PT. Tirta Amarta Bottling Company dan Judo Triatmojo pekerjaan karyawan PT Bank Mandiri (persero).
Dalam pemeriksaan, saksi Sulistiati menerangkan mengenai penjualan yang dilakukan oleh PT. Tirta Amarta Bottling Company melalui PT. Tirta Amarta.
Sedangkan Judo Triatmojo menerangkan terkait restrukturisasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan lagi per 31 Oktober 2017.
Baca Juga
Kejagung telah menetapkan satu tersangka yakni RT selaku Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.
Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit.
Akibatnya, hal itu telah merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda.