Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali memberhentikan dengan hormat 21 pegawai negeri sipil (PNS) dari 24 PNS yang terkena kasus. Sebanyak 21 PNS tersebut diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri karena sering tidak masuk kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur sekalu Ketua BAPEK mengatakan diberhentikannya PNS yang jarang masuk kerja menjadi tanda peringatan bagi PNS lainnya.
"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (05/02/2018).
Adapun,BAPEK telah melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, terdapat 2 PNS yang dikenakan sanksi turun pangkat 3 tahun, dan 1 PNS yang pemberian sanksinya ditunda.
BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS).
Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak.
Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.