Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menyayangkan insiden persekusi yang terjadi terhadap seorang ibu bernama Susi Ferawati dan anaknya ketika tengah melakukan olah raga bersama anaknya di Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu 29 April 2018.
Tindakan persekusi tersebut dilakukan sekelompok orang yang menggunakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden yang tengah berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyayangkan peristiwa persekusi yang diduga kuat melanggar hukum tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut demokrasi, setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya masing-masing di tempat umum tanpa harus melanggar hukum.
Setyo menambahkan, Polri mengimbau korban persekusi untuk melaporkan ke kepolisian atas insiden tersebut agar para pelaku dapat diproses secara hukum.
"Kami menyayangkan peristiwa itu ya, jadi sebaiknya korban segera melaporkan ke pos-pos polisi terdekat agar pelaku bisa segera diproses bila ada indikasi pelanggaran hukum atas peristiwa itu," tuturnya, Senin (30/4/2018).
Menurut Setyo, Kepolisian akan mendalami insiden persekusi tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak pada peristiwa itu. Dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melanggar hukum pada saat menyampaikan pendapat di depan umum.
Baca Juga
"Negara ini adalah negara demokrasi, jangan diciderai. Kebebasan mengeluarkan pendapat tidak akan kami larang, seperti kelompok yang menggunakan kaos tanda pagar (tagar), itu hak mengekspresikan diri. Tapi caranya yaitu jangan melanggar hukum," katanya.