Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak akan memberikan sanksi maupun larangan kepada penjual kaos bertuliskan #2019gantipresiden yang diperjual-belikan oleh pedagang retail maupun e-commerce.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengakui penjual kaos bertuliskan #2019gantipresiden tengah marak dewasa ini, baik kaos yang dijual pedagang retail maupun pedagang di situs belanja online.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak memberi instruksi apapun terkait sanksi terhadap para penjual kaos bertuliskan #2019gantipresiden.
"Tidak ada larangan ya, atau melanggar hukum karena menjual kaos bertuliskan itu. Setahu saya tidak ada ya," tuturnya, Rabu (25/4/2018).
Dia mengatakan maraknya penjual kaos yang bertuliskan #2019gantipresiden dinilai tidak akan mengganggu proses pemilihan presiden 2019. Menurut Setyo, tidak ada hukuman maupun pasal yang bisa dikenakan kepada para penjual kaos tersebut.
"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, memang sampai sekarang belum ada ya larangannya," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran Bisnis, beberapa pelaku e-commerce yang turut menjual kaos dan mug bertuliskan #2019gantipresiden yaitu Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Harga yang ditawarkan pada platform tersebut juga bervariasi mulai dari Rp50.000-Rp100.000 per kaos maupun per mug yang dijual.