Bisnis.com, JAKARTA--Frederich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, merasa dirugikan dalam sidang pemeriksaan saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Pusat karena dia menganggap banyak saksi yang menguntungkan pihaknya tidak dipanggil.
Frederich mengatakan haknya dikesampingkan dengan tidak dihadirkannya saksi-saksi yang dia nilai menguntungkan pihaknya.
"Saya tidak mau hak saya dikesampingkan karena mengejar waktu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/4/2018).
Selain mengutarakan masalah pengesampingan hak, Frederich pun juga mengatakan pengadilan pilih kasih dalam persidangan.
"Jangan ada pilih kasih, kebenaran material yg kita kejar," ujar Frederich dihadapan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri.
Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum mengatakan terkait dengan saksi sudah ada seleksi atas saksi yg akan dihadirkan di persidangan.
Baca Juga
Jaksa Penuntut umum pun mengatakan tidak semua saksi dapat dihadirkan dalam persidangan karena proses seleksi tersebut.
"Cepat selesai tapi jangan memperkosa hak kami," ujar Frederich setelah Ketua Majelis Hakim membacakan agenda persidangan selanjutnya.
Untuk sidang selanjutnya, Frederich Yunadi meminta pada saksi yg diajukan lebih dari dua orang.