Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas praktik monopoli dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu.
Perkara bernomor 03/KPPU-I/2017 tersebut diputuskan oleh majelis komisi pada 24 April 2018.
PT Angkasa Pura II (terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dalam Penyediaan Fasilitas Terminal untuk Pelayanan Kargo dan Pos yang dikirim (outgoing) dan diterima (incoming) melalui Bandara Kualanamu.
Putusan itu dibacakan di muka sidang oleh Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi, yang didampingi oleh Sukarmi dan Kamser Lumbanradja sebagai anggota majelis.
Chandra Setiawan menjelaskan bahwa pasar produk perkara yang diperkarakan adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos, serta penanganan kargo dan pos, termasuk jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos. Dengan pasar geografis adalah Bandar Udara Kualanamu Medan.
“Terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II terhadap pengguna jasa terkait dengan pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha,” ujar Chandra dalam amar putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (25/4).
Majelis juga menilai mengenai tarif ganda (double charge) ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.