Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Malaysia-Indonesia. Tersangka bernama Kade Aridana ditahan di Polres Tegal. Tersangka lainnya bernama Joko Eko Supriyanto.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan total jumlah korban TPPO jaringan Malaysia-Indonesia mencapai 120 orang.
Menurutnya, para korban dijanjikan bekerja di pabrik sarung tangan di Malaysia dengan gaji per bulan mencapai Rp7 juta. Namun, ternyata para korban hanya menerima gaji sebesar Rp 1,1 juta. Bahkan, korban yang dikirimkan oleh tersangka Joko Eko Supriyanto pada 2 Desember 2017 dan telah bekerja selama 1 bulan, tidak mendapatkan gaji sepeser pun di pabrik sarung tangan tersebut.
"Tersangka Joko sebagai Direktur PT Darusalam Samudra Jaya ini berperan sebagai pengirim TKI ke Malaysia. Dia mengirim TKI sebanyak 10 orang ke Malaysia dalam 2 tahap yaitu 3 orang dulu pada 16 November 2017, berikutnya 7 orang pada 2 Desember 2017 yang dibawa langsung oleh tersangka Kade," tuturnya, Senin (23/4/2018).
Dia mengatakan pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Malaysia untuk bekerja di pabrik sarung tangan tersebut tidak sesuai dengan prosedural karena tidak ada izin kerja sama antara pabrik tersebut dan pemerintah Indonesia. Selain itu, para korban juga telah diberangkatkan bukan menggunakan visa sebagai pekerja tetapi sebagai pelancong di negara Malaysia.
"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa kartu nama PT DSJ, kuitansi pembayaran, paspor dan boarding pass dan dokumen PT Darusalam Samudra Jaya," katanya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 102 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.