Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Jaringan Indonesia-Arab Saudi. 238 Orang Jadi Korban

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus 3 orang tersangka yang memiliki peran berbeda pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang jaringan Arab Saudi -- Indonesia.
Ilustrasi/cops.usdoj.gov
Ilustrasi/cops.usdoj.gov

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus 3 orang tersangka yang memiliki peran berbeda pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang jaringan Arab Saudi -- Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan total jumlah korban TPPO jaringan Arab Saudi tersebut mencapai 238 orang.

Menurut Herry, tersangka jaringan Arab Saudi yang berhasil diamankan yaitu H. Sahman bin H. Astan. Sahman berperan sebagai pengurus dokumen dan data medis para korban di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hasil kerja Sahman dikirimkan ke tersangka Muhammad Reza bin Syarif Idrus di Jakarta. Dari Reza, dokumen diteruskan kepada tersangka Ali Idrus bin Abdurohim pemilik PT Kensur Hutama, lembaga pengirim tenaga kerja asal Indonesia ke luar negeri.

"Kemudian tersangka Ali Idrus mengirimkan sejumlah uang kepada Muhammad Reza dan Muhammad Reza mengirimkan uang itu lagi ke H. Sahman agar para korban asal NTB tadi diurus operasionalnya dan dikirim ke Jakarta lalu ditampung di PT Kensur Hutama selama 1 minggu. Lalu dipindahkan ke rumah Ali Idrus selama 2 minggu, baru diberangkatkan ke Riyadh pada 31 Januari 2018 sebagai PRT (pembantu rumah tangga) menggunakan visa sebagai [petugas] cleaning service di suatu perusahaan," tuturnya, Senin (23/4/2018).

Sesampainya di Riyadh, seluruh korban bukannya diperkerjakan sebagai petugas cleaning service di perusahaan melainkan dijadikan pembantu rumah tangga. Selain itu, selama bekerja sebagai pembantu para korban diperlakukan tidak manusiawi dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikan di Arab Saudi.

"Selama bekerja para korban juga tidak menerima gaji. Korban diberangkatkan ke negara yang terkena moratorium. Itu kan tidak boleh," kata Herry.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper