Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 1.078 orang wanita Indonesia tercatat sebagai korban tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) sepanjang 2017 bersama 5 orang anak di bawah umur.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan ke 1.083 orang ini pada umumnya diselundupkan dengan modus penyalahgunaan visa umroh, kunjungam visa wisata, ziarah dan pemberangkatan melalui jalur-jalur ilegal. Lebih dari seribu orang ini menjadi korban TPPO oleh pelaku dari enam jaringan berbeda.
"Ada jaringan Mesir, Arab Saudi, Abu Dhabi, Suriah, Malaysia dan China," katanya, Kamis (21/12/2017).
Ari menjelaskan, sepanjang 2017 pihaknya telah menerima 21 laporan terkait tindak pidana ini dan mencatat terdapat sedikitnya 30 orang tersangka. 10 dari 21 laporan tersebut telah memasuki tahap P21 yang berarti hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan 12 perkara lain masih dalam proses penyidikan.
"Satu perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisanya masih proses sidik," katanya.
Dia juga menyampaikan pentingnya sosialisasi untuk mencegah meningkatnya TPPO terutama di daerah-daerah yang menjadi kantung-kantung pekerja migran di Indonesia atau TKI guna mengedukasi masyarakat agar tak mudah terbujuk iming-iming gaji besar dan agar membekali diri dengan keterampilan.
"Kalau hukumannya diperberat tapi masih mencari pekerjaan ya tetap saja. Melaksanakan sosialisasi ke daerah bahwa dia harus punya keterampilan bekerja dimana saja. Masalahnya tidak punya kemampuan. Lalu diberangkatkan secara ilegal dengan cost murah karena pelaku ingin mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Cucu Koswala menyebutkan guna meminimalisir tingginya angka pekerja migran ilegal asal Indonesia, pihaknya telah melakukan sosialisasi baik melalui dunia maya juga kunjungan langsung ke kantung-kantung TKI atau pekerja migran di Indonesia.
Saat ini sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera bagian Timur, Sumatera Utara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara menjadi kantong-kantong TKI terbesar di Indonesia.
Dia menambahkan sepanjang Januari hingga 20 Desember 2017 pihaknya telah menunda penerbitan paspor sebanyak 1662 orang dan menunda keberangkatan 962 terduga TKI guna mengantisipasi kemungkinan mereka menjadi pekerja migran non-prosedural.
"Jadi, total hampir setahun ini kita telah mengantisipasi mereka jadi korban sebanyak 1668 orang. Kami tak melarang mereka kerja ke luar negeri tapi harus sesuai ketentuan UU yg berlaku. Ini juga tak lepas dari amanat UUD 45 melindungi bangsa," jelasnya.