Kabar24.com, KUPANG - Riwayat pelarian AP, pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO akhirnya berakhir.
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri berhasil menangkap AP (49), Rabu (26/7/2017). pelaku TPPO yang sudah sejak 2016 lalu dikejar oleh institusi tersebut di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"AP sudah ditangkap berkat kerja sama antara Polda NTT dan Mabes Polri. Pelaku adalah seorang Direktur dari PT.GTB yang adalah perusahaan yang berkedok merekrut tenaga kerja," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Rabu.
Awal penangkapan AP, setelah pada 27 Juni 2016 lalu polisi melacak perekrutan oleh seorang perempuan berinisial TN (40) yang merekrut korban bernama Maria Berkanis (17) seorang wanita asal Kecamatan Neomuti, Kabupaten Timor Tengah Utara yang kemudian diantar ke Kupang dengan sebuah bus.
Tiba di Kupang korban dijemput di terminal bus oleh IAK alias A (39) dan langsung dibawa ke rumah Hasan dan menginap di rumahnya selama sehari. Kemudian, pada 24 Juni 2016 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat dibiayai oleh IAK alias A.
"Pengejaran terhadap pelaku sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu namun baru tahun ini ditemukan," tambah Jules.
Baca Juga
Lebih lanjut Jules mengatakan sesampainya Maria di Jakarta, korban langsung dijemput AP alias A yang merupakan Dirut PT. GTB dan dibawa ke tempat penampungan selama dua hari.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban ditempatkan di penampungan karena masih menunggu majikan di Jakarta yang akan menjemput korban.
Akan tetapi selama berada di Jakarta, orang tua korban meminta anaknya dipulangkan. Tanggal 26 Juni 2016 korban dipulangkan kembali ke Kupang.
Sampai saat ini, lanjut mantan Kapolres Manggarai Barat itu, terhadap tersangka AP alias A masih dilakukan pendalaman penyidikan.
"Sebelumhya pada Sabtu (22/7) lalu Ditreskrimum Polda NTT membawa pelaku dari Jakarta menuju Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT," tambah Jules.
Dua tersangka lainnya yaitu TN dan IAK telah telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Para pelaku dikenai pasal pelanggaran sesuai UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.