Bisnis.com, JAKARTA -- Perkembangan e-commerce di seluruh dunia menjadi tantangan bagi masing-masing negara, salah satunya dalam hal kebijakan perpajakan, termasuk bagi AS.
Dalam cuitannya di Twitter, Selasa (17/4/2018) waktu setempat, Trump mengatakan ada ketidakadilan dalam hal perpajakan yang dialami oleh para pelaku usaha konvensional.
"Negara bagian dan kota-kota di seluruh AS sedang dicurangi dan diperlakukan dengan buruk oleh para peritel online. Sangat tidak adil bagi para pemilik toko tradisional pembayar pajak!" demikian pernyataan Trump.
Kebijakan pajak khusus bagi para peritel online telah menjadi perhatian Presiden AS ke-45 itu. Trump sempat menyatakan bahwa pemerintah negara bagian mestinya bisa mewajibkan peritel online untuk membayar pajak penjualan.
Pada November 2017, Kantor Akuntan Publik AS memperkirakan pemerintah negara bagian dan pemerintah kota bisa memperoleh US$8 miliar-US$13 miliar per tahun dari pajak penjualan yang dibayarkan oleh peritel online. Meski beberapa peritel online, seperti Amazon.com, sudah membayar pajak ini tapi masih banyak lainnya yang belum.
Cuitan Trump tersebut juga muncul setelah Mahkamah Agung (MA) AS tampak ragu membiarkan negara bagian untuk menerapkan pajak penjualan bagi peritel online yang tidak berlokasi di negara bagian itu.
Dilansir dari Reuters, perkara yang diproses di MA adalah permohonan dari negara bagian South Dakota agar pengadilan menghapus putusan yang dikeluarkan pada 1992 yang menyatakan negara bagian tidak bisa mewajibkan peritel untuk membayar pajak penjualan kecuali si peritel memiliki kantor atau kehadiran fisik di negara bagian terkait. Upaya South Dakota ini didukung oleh Trump.
Sementara itu, Wayfair Inc, Overstock.com Inc, dan Newegg Inc meminta pengadilan menolak permohonan ini. Ketiga peritel online itu sebelumnya telah memenangkan perkara tersebut di tingkat pengadilan rendah.
Namun, sembilan hakim MA yang mengurus perkara ini tampak terpecah. Beberapa hakim telah menyatakan perkara tersebut lebih baik diputuskan oleh Kongres AS.