Kabar24.com, JAKARTA — Lembaga Audit Harta Kekayaan Pejabat Negara (Lahkapan) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan penetapan pemeriksaan harta kekayaan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan
Dalam permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 1 April 2018, Ketua Umum Lahkapan Mohammad Shoinudin Umar menyebut bahwa dasar hukum pemeriksaan kekayaan Luhut Panjaitan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XI/MPR/1998 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi ‘untuk menghindarkan praktik korupsi, kolusi , dan nepotisme seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai agamanya harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat'.
Hanya saja, surat permohonan penetapan yang dibuat Lahkapan itu memuat poin yang terlihat janggal. Bagian pertama dalam surat itu memohon penetapan pemeriksaan kekayaan Menteri Koordinator bidang Kemaritiamn RI.
Bagian kedua, disebut bahwa kekayaan Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerti harus dilakukan oleh akuntan publik sesuai UU No. 5/2011 tentang Akuntan Publik.
Poin kedua ini bertolak belakang dengan poin pertama yang menyebut permohonan untuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, sedangkan bagian keduanya menyebut Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto.
Baca Juga
Bagian ketiga surat itu memuat agar biaya pemeriksaan dibebankan kepada pemerintah.