Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Audit Ini Minta Kekayaan Luhut Panjaitan Diaudit, Isi Suratnya Janggal

Lembaga Audit Harta Kekayaan Pejabat Negara (Lahkapan) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan penetapan pemeriksaan harta kekayaan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan
Luhut B. Pandjaitan./REUTERS-Darren Whiteside
Luhut B. Pandjaitan./REUTERS-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA — Lembaga Audit Harta Kekayaan Pejabat Negara (Lahkapan) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan penetapan pemeriksaan harta kekayaan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan

Dalam permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 1 April 2018, Ketua Umum Lahkapan Mohammad Shoinudin Umar menyebut bahwa dasar hukum pemeriksaan kekayaan Luhut Panjaitan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XI/MPR/1998 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi ‘untuk menghindarkan praktik korupsi, kolusi , dan nepotisme seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai agamanya harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat'.

Hanya saja, surat permohonan penetapan yang dibuat Lahkapan itu memuat poin yang terlihat janggal. Bagian pertama dalam surat itu memohon penetapan pemeriksaan kekayaan Menteri Koordinator bidang Kemaritiamn RI.

Lembaga Audit Ini Minta Kekayaan Luhut Panjaitan Diaudit, Isi Suratnya Janggal

Bagian kedua, disebut bahwa kekayaan Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerti harus dilakukan oleh akuntan publik sesuai UU No. 5/2011 tentang Akuntan Publik.

Poin kedua ini bertolak belakang dengan poin pertama yang menyebut permohonan untuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, sedangkan bagian keduanya menyebut Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto.

Bagian ketiga surat itu memuat agar biaya pemeriksaan dibebankan kepada pemerintah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper