Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, PKPI, Imam Ansori Saleh resmi mempolisikan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari.
Hasyim dilaporkan dengan nomor laporan LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 April 2018 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada tanggal 13 April 2018 di Kantor KPU Pusat.
Kuasa Hukum Imam, Reinhard Halomoan mengatakan alasan pihaknya mempolisikan Komisioner KPU Hasyim Asyari karena terlapor membuat pernyataan bohong di media massa yang dinilai meresahkan seluruh kader serta stakeholder PKPI.
Menurutnya, Hasyim Asyari membuat pernyataan bahwa pihak KPU akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI ke Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang bahwa jika PK itu dikabulkan MA maka PKPI akan gugur pada Pemilu 2019. Ini tentunya sangat meresahkan kader PKPI. Kan sudah jelas UU Pemilu menyebutkan bahwa putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat. Tidak bisa di-banding, kasasi, apalagi di-PK," tuturnya, Senin (16/4/2018).
Dia mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya ke Polda Metro Jaya berupa link berita pernyataan Hasyim Asyari di media massa dan lampiran putusan PTUN yang telah meloloskan PKPI sebagai salah satu peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.
Baca Juga
Dia juga berharap Kepolisian dapat professional dan menindaklanjuti laporannya serta memanggil pihak terlapor yaitu Komisioner KPU Hasyim Asyari.
"Kami yakin Kepolisian akan profesional dan mengusut tuntas kasus ini," katanya.
Sementara itu, hingga tulisan ini diunggah terlapor Hasyim Asyari belum memberi respons. Telepon bisnis.com tidak dijawab yang bersangkutan.