Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen PKPI Polisikan Komisioner KPU

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, PKPI, Imam Ansori Saleh resmi mempolisikan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017 Hasyim Asyari (dari kiri), Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Riskiansyah, Ida Budhianti, Sigit Pamungkas , dan Sekjen KPU Arif Rahman saat acara peluncuran buku 5 tahun kinerja KPU 2012-2017 dan Operasional Room KPU, di Jakarta, Senin (10/4)./Antara-Reno Esnir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017 Hasyim Asyari (dari kiri), Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Riskiansyah, Ida Budhianti, Sigit Pamungkas , dan Sekjen KPU Arif Rahman saat acara peluncuran buku 5 tahun kinerja KPU 2012-2017 dan Operasional Room KPU, di Jakarta, Senin (10/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, PKPI, Imam Ansori Saleh resmi mempolisikan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari.

Hasyim dilaporkan dengan nomor laporan LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 April 2018 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada tanggal 13 April 2018 di Kantor KPU Pusat.

Kuasa Hukum Imam, Reinhard Halomoan mengatakan alasan pihaknya mempolisikan Komisioner KPU Hasyim Asyari karena terlapor membuat pernyataan bohong di media massa yang dinilai meresahkan seluruh kader serta stakeholder PKPI.

Menurutnya, Hasyim Asyari membuat pernyataan bahwa pihak KPU akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang bahwa jika PK itu dikabulkan MA maka PKPI akan gugur pada Pemilu 2019. Ini tentunya sangat meresahkan kader PKPI. Kan sudah jelas UU Pemilu menyebutkan bahwa putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat. Tidak bisa di-banding, kasasi, apalagi di-PK," tuturnya, Senin (16/4/2018).

Dia mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya ke Polda Metro Jaya berupa link berita pernyataan Hasyim Asyari di media massa dan lampiran putusan PTUN yang telah meloloskan PKPI sebagai salah satu peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

Dia juga berharap Kepolisian dapat professional dan menindaklanjuti laporannya serta memanggil pihak terlapor yaitu Komisioner KPU Hasyim Asyari.

"Kami yakin Kepolisian akan profesional dan mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Sementara itu, hingga tulisan ini diunggah terlapor Hasyim Asyari belum memberi respons. Telepon bisnis.com tidak dijawab yang bersangkutan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper