Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono menyebut PKPI merupakan ‘partai prajurit’ dan dia berkeinginan merajut kerja sama dengan lembaga penyelenggara pemilihan umum selama mengarungi proses Pemilu Legislatif 2019.
“Tidak saling curiga-mencurigai, saling zalim-menzalimi. Kami percaya KPU pelayan masyarakat untuk menegakkan demokrasi yang bersih, benar, dan berbobot,” katanya saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Hari ini, KPU resmi menetapkan PKPI sebagai peserta Pileg 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 11 April 2019 yang membatalkan SK KPU No. 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Dalam beleid ini, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah gagal dalam proses verifikasi faktual.
Hendropriyono bersyukur karena PKPI telah mendapatkan keadilan dari PTUN Jakarta. Dia juga menghargai respon KPU yang mematuhi putusan pengadilan.
“Saya mohon maaf apabila dalam perjalanan dari awal [gugatan] sampai menerima keputusan ini ada hal-hal yang kurang berkenan karena benturan tak sengaja di bawah,” ujarnya.
Baca Juga
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menjelaskan PKPI merupakan ‘partai prajurit’.
Julukan tersebut, kata dia, bukan karena partainya berisi tentara dan polisi melainkan mewakili rakyat yang membawa aspirasi dan karakter keprajuritan.