Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Penumpang Rp11,25 Miliar, Garuda Mau Damai. Begini Kata Pengacara Koosmariam

Garuda Indonesia belum menghubungi penumpang yang tersiram air panas bernama B.R.A. Koosmariam Djatikusumo.
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (13/6)./Antara-Fikri Yusuf
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (13/6)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia belum menghubungi penumpang yang tersiram air panas bernama B.R.A. Koosmariam Djatikusumo.

Pengacara Koosmariam, David Tobing, mengatakan mungkin saja Garuda berinisiatif menyelesaikan perkara atau berdamai tanpa melalui meja hijau.

Akan tetapi, David tak ingin mendahului proses persidangan. David tidak menjawab dengan gamblang apakah Koosmariam memberikan peluang damai saat mediasi di pengadilan.

Di proses mediasi bisa saja terjadi perdamaian," kata David saat dihubungi Minggu (15/4/2018).

"Nantinya akan kami lihat sampai sejauh mana itikad baik dan komitmen Garuda," lanjutnya.

Pernyataan David menanggapi sikap Garuda yang ingin mengupayakan mediasi di luar pengadilan. Koosmariam menggugat Garuda ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2018.

Dasar gugatan karena payudara kanan Koosmariam tersiram air panas saat berada di dalam pesawat Garuda pada 29 Desember 2017.

David berujar seharusnya Garuda menyadari ada cacat permanen di payudara Koosmariam bila benar-benar beritikad baik menyelesaikan masalah. Garuda juga perlu menyadari dampak fisik dan mental yang dialami Koosmariam akibat menderita cacat permanen.

"Karena kalau memang beritikad baik seharusnya tanpa digugat pun sadar bahwa ada penumpang Garuda yang sangat menderita," ujar David.

Seperti diketahui, Koosmariam Djatikusumo menuntut maskapai pelat merah itu membayar ganti rugi senilai Rp11,25 miliar akibat terkena tumpahan air panas.

Kuasa hukum Koosmariam Djatikusumo dari kantor hukum Adams & Co Counsellors-at-Law David Maruhum L. Tobing mengatakan bahwa langkah hukum harus tetap berjalan karena pihaknya sudah mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dengan nomor 215/Pdt/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, pihaknya, menuntut Garuda Indonesia mengganti kerugian secara keseluruhan senilai Rp11,25 miliar dengan rincian materiel sebesar Rp1,25 miliar dan imateriel sebanyak Rp10 miliar karena kliennya mengalami cacat tetap pada payudaranya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper