Bisnis.com, JAKARTA - Tim Buser bersama Tim "Tarsius" Polres Bitung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut
"Kedua tersangka diamankan itu masing-masing berinisial DS(19 tahun) dan VK( 21 tahun)," kata Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas AKP Idris Musa, di Bitung, Rabu (11/4/2018).
DS dan komplotannya telah berkali-kali beraksi di Bitung dan daerah lainnya di Sulawesi Utara.
"Salah satu modusnya, tersangka mencuri sepeda motor di pinggir jalan yang tidak terkunci setirnya," katanya.
Sejumlah aksi dari pelaku pada tempat kejadian perkara, seperti di depan TK Pembina Kelurahan Manembo-nembo dan Pasar Girian.
Sementara di luar Bitung, tersangka tercatat telah melancarkan aksinya di beberapa wilayah, diantaranya Ratahan, Ratatotok dan Buyat, Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Hasil curian dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, seharga satu hingga tiga juta rupiah," katanya.
Ia menambahkan dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang bukti digunakan untuk membeli pakaian dan berpesta minuman keras beralkohol.
Tersangka DS dan VK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Matuari Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.