Kabar24.com, JAKARTA — Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dipimpin oleh A.M. Hendropriyono lolos sebagai peserta Pemilihan Umum pada 2019 setelah memenangi gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN.
Dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (11/4/2018), Ketua Majelis Hakim Nasrifal mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Majelis Hakim lalu memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Nasib PKPI ini sama dengan Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra yang juga lolos Pemilu setelah mengajukan gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya ada dua partai lain yang juga gagal di Bawaslu yakni Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama dan PKPI.
Hanya saja, pada putusan PTUN Selasa (10/4/2018), Partai Idaman dinyatakan gagal lolos ke Pemilu.
A.M. Hendropriyono memimpin PKPI menggantikan Sutiyoso yang dulu sempat dipilih mengisi pos Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Hendropriyono pernah duduks ebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia era Presiden Soeharto dan Kepala BIN era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga