Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Perkuat Putusan KPU, PKPI Tak Lolos Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggugurkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggugurkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019.

PKPI dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan saat verifikasi faktual di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua. Alhasil, partai itu gagal memenuhi ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengharuskan setiap parpol berada di 100% provinsi Indonesia.

“Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Abhan di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

PKPI menggugat KPU ke Bawaslu karena menerbitkan SK KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang menggugurkan partai itu. Setelah upaya mediasi gagal, sengketa kedua belah pihak berlanjut ke sidang adjudikasi.

Dari hasil rekapitulasi KPU, PKPI gugur di 73 kabupaten/kota 4 provinsi. Rinciannya, Jatim sebanyak 15 kabupaten/kota, Jateng 26 kabupaten/kota, Jabar 15 kabupaten/kota, serta Papua 17 kabupaten/kota. Alhasil, PKPI tidak dapat memenuhi keberadaan minimal 75% kabupaten/kota agar dinyatakan memenuhi syarat (MS) di tiap provinsi.

Di persidangan, PKPI mengajukan 58 kabupaten/kota yang dinyatakan KPU TMS guna dibuktikan sebaliknya. Namun, dalam pemeriksaan alat bukti PKPI tidak dapat meyakinkan Majelis Sidang Adjudikasi  bahwa penetapan TMS tidak sah. Untuk memutus perkara tersebut, Bawaslu bersandar pada pemeriksaan saksi fakta asal Papua yang dihadirkan pemohon dan termohon.

Anggota Majelis Sidang Adjudikasi Fritz Edward Siregar menjelaskan dalil PKPI bahwa di Kabupaten Jayapura KPU setempat tidak melakukan verifikasi terbantahkan. Justru, PKPI Jayapura tidak memberikan bukti fisik anggota sebagai objek verifikasi faktual KPU.

“Karena itu, Majelis berpendapat termohon sudah melakukan proses verifikasi sehingga hasil verifikasi faktual yang diperoleh status TMS adalah sah,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan No. 012/PS.REG/BAWASLU/II/2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper