Bisnis.com, JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) langsung berancang-ancang mengajukan gugatan terhadap putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menolak permohonan sengketa partai melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional PKPI Imam Anshori Saleh menilai Bawaslu tidak mempertimbangkan seluruh bukti yang dihadirkan pemohon dalam persidangan. Dia membantah partainya tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.
“Besok kami ajukan ke PTTUN [pengadilan tinggi tata usaha negara]. Saya yakin Bawaslu kurang detail dalam memutus hal ini,” katanya usai sidang adjudikasi di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Imam mengingatkan PKPI merupakan partai berpengalaman karena telah mengikuti pemilu sejak 1999. Menurut dia, mustahil PKPI tidak memiliki jejaring keanggotaan di empat provinsi yang dinyatakan TMS oleh KPU.
“Kami bertekad untuk mengejar keadilan sampai kapanpun," tegasnya.
Bawaslu menolak permohonan PKPI karena partai bentukan mantan Wakil Presiden Try Soetrisno itu tidak memenuhi keberadaan di seluruh provinsi Indonesia. Alhasil, SK KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 dinyatakan Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengapresiasi putusan Bawaslu yang tertuang dalam Putusan No. 012/PS.REG/BAWASLU/II/2018. Menurutnya, KPU di daerah tepat memberikan status TMS bagi PKPI di 73 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi.
“Apa yang dikerjakan KPU dalam proses verifikasi sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ini dibuktikan dalam putusan Bawaslu,” ujar Hasyim.