Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI SUAP PESAWAT GARUDA: Suami Dian Sastro Diperiksa KPK

Putra Adiguna Sutowo, Maulana Indraguna Sutowo diperiksa KPK terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Dian Satrowardojo dan suami/IDN Times
Dian Satrowardojo dan suami/IDN Times

Bisnis.com, JAKARTA -  Maulana Indraguna Sutowo, suami dari aktris Dian Sastrowardoyo, diperiksa KPK terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA )diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/4/2018). Maulana adalah cucu almarhum Ibnu Sutowo, Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia 1966, Pangdam Sriwijaya 1955–1956 dan Direktur Utama Pertamina 1968–1976.

Selain Maulana, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yakni Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, dan Friatma Mahmud berprofesi sebagai karyawan BUMN.

Selanjutnya, KPK juga dijadwalkan memanggil Emirsyah Satar sebagai saksi untuk Soetikno Soedarjo yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Maulana sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB di gedung KPK. Namun, ia tak berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini.

Sedianya, Maulana akan diperiksa KPK pada Selasa (27/3). Namun, saat itu Maulana tidak memenuhi panggilan karena diketahui baru pulang dari luar negeri.

Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan Maulana terkait mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper