Kabar24.com, JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan resmi dibuka pada hari ini, Senin (9/4/2018). Tercatat delapan Kementerian/Lembaga (K/L) membuka penerimaan untuk menjadi mahasiswa-mahasiswi di sekolah kedinasan yang dibina masing-masing instansi tersebut.
Total mahasiswa-mahasiswi yang akan diterima 8 sekolah kedinasan tersebut mencapai 13.677 orang.
Adapun ke-8 sekolah kedinasan dimaksud yakni:
- PKN STAN (Kementerian Keuangan)
- IPDN (Kementerian Dalam Negeri)
- STSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
- POLTEKIP dan POLTEKIM (Kementerian Hukum dan HAM)
- STIN (Badan Intelijen Negara)
- POLITEKNIK STATISTIKA (Badan Pusat Statistik)
- STMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
- 11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi (Kementerian Perhubungan).
Pendaftaran sekolah kedinasan tersebut dilakukan secara online dan hanya melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan mengatakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN kembali digunakan pada salah satu tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni baru tersebut.
Sementara mengenai tata cara, persyaratan, dan kualifikasi calon peserta Sekolah Kedinasan dapat dilihat di situs web K/L masing-masing sejak 1 April 2018.
Baca Juga
Bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD, akan dikenakan biaya Rp50.000 per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara.
"Untuk tata cara/teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," ujarnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan masing-masing lembaga pendidikan kedinasan memiliki persyaratan umum dan administrasi, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, format pengiriman berkas, jadwal waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya.
"Syarat-syarat mengenai nilai rata-rata, tinggi badan, maupun usia berbeda-beda di setiap lembaga pendidikan," katanya, Senin (9/4/2018).
Dia mencontohkan di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), nilai rata-rata untuk lulusan 2017 dan lulusan tahun 2018 memiliki ketentuan yang berbeda.
Sedangkan untuk untuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) memiliki ketentuan yang sama untuk lulusan tiap tahunnya, yakni nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian 10-100)/2,85 (skala penilaian 1-4)/B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian 10-100)/2,85 (skala penilaian 1-4)/B (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
Pada persyaratan usia, di PKN STAN usia maksimal pelamar pada 1 September 2018 adalah 20 tahun. Sementara usia minimal pada 1 September 2018 adalah 17 tahun bagi pelamar yang memilih spesialisasi diploma 1, dan 15 tahun bagi peserta yang memilih spesialisasi diploma III.
Sedangkan POLTEKIP dan POLTEKIM, usia pada 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.