Kabar24.com, JAKARTA -- Penggunaan media sosial menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dalam berbagai kegiatan, termasuk kampanye politik.
Dalam rangka kampanye, KPU memperbolehkan peserta Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres 2019 tidak mendaftarkan akun media sosial mereka. Namun, semua itu ada konsekuensinya.
Di sisi lain, peserta Pileg dan Presiden 2019 diperbolehkan mendaftarkan 10 akun media sosial (medsos) per platform. Namun, akun-akun tersebut akan dihapus KPU ketika kontestasi selesai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyarankan jika akun pribadi tidak ingin dihapus, maka akun personal itu jangan didaftarkan sebagai akun resmi kampanye. Namun, akun personal tetap dilarang menyampaikan materi berbau kampanye saat masa di luar kampanye.
"Tapi kalau tak didaftarkan ke kami, kami tak bisa publikasikan akun pribadi itu kepada masyarakat," lanjut Arief.
Hal itu disampaikan Arief saat beraudiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca Juga
Arief menjelaskan kelemahan lain akun medsos pribadi yang tidak terdaftar adalah KPU tidak dapat mengontrol penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
Kampanye Medsos di Hari Tenang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mewanti-wanti agar peserta pemilu tidak berkampanye di medsos pada hari tenang.
Ketentuan itu juga berlaku bagi akun pribadi yang tidak didaftarkan ke KPU.
"Kalau masih tetap kampanye di hari tenang, terkena pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pun menerima penjelasan dari KPU dan Bawaslu.
Pengaturan pendaftaran akun medsos akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum.