Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Praktik Nakal Biro Umrah, Kemenag Berlakukan Sipatuh

Dalam upaya mencegah praktik nakal perusahaan travel umrah, Kementerian Agama akan memberlakukan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) mulai bulan ini.
Sejumlah ibu jamaah ibadah umrah berfoto di Masjidil Haram, Makkah./JIBI-Istimewa
Sejumlah ibu jamaah ibadah umrah berfoto di Masjidil Haram, Makkah./JIBI-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam upaya mencegah praktik nakal perusahaan travel umrah, Kementerian Agama akan memberlakukan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) mulai bulan ini.

Untuk itu, perusahaan travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta sesegera mungkin mengambil user ID dan password akun untuk mengakses sistem tersebut.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan sampai saat ini baru 391 perusahaan PPIU yang mengambil user ID dan password atau sekitar 43% dari total jumlah PPIU yang resmi berizin, yang sebanyak 906 perusahaan.

“Sampai Jumat (6/4/2018) sore, baru 391 perusahaan PPIU yang sudah mengambil,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (8/4/2018).

Arfi meminta kepada seluruh PPIU untuk segera mengambil user ID dan password untuk mengakses Sipatuh. Pasalnya, proses itu akan ditutup pada 10 April 2018.

PPIU pun tak perlu khawatir karena Kemenag tak memungut biaya apa pun. Proses pengambilan akses harus dilakukan di Subdit Pengawasan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, sehingga tiap perusahaan terdata dalam sistem Kemenag.

"PPIU yang tidak mengambil user ID dan password sampai batas akhir tidak akan masuk sistem kami. Jika begitu, berarti dia tidak punya iktikad baik dalam proses yang sedang kami lakukan," tegasnya.

Arfi melanjutkan pihaknya akan melihat alasan PPIU jika belum mengambil akses tersebut sampai batas akhir yang ditentukan. Jika alasannya tidak dapat diterima, maka tidak ada toleransi yang diberikan.

"Ini mudah dan semestinya tidak ada alasan menunda. Semua sudah kami hubungi, baik langsung maupun melalui Kanwil Kemenag Provinsi," tandasnya.

Sipatuh dikembangkan oleh Kemenag dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan. Sistem itu memuat sejumlah informasi, termasuk mengenai pendaftaran jamaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Arfi melanjutkan melalui Sipatuh, para jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sebagaimana nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji), sehingga dengan nomor registrasi itu jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper