Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyatakan sduah saatnya Indonesia mempunyai perangkat hukum yang kuat untuk mengantisipasi kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia.
Dia menyayangkan Indoneia telat dalam mengantisipasi kebocoran data yang seharusnya dilakukan sebelum peristiwa tersebut terjadi.
"Tentunya Indonesia harus mempersiapkan perangkat hukum agar kejadian seperti ini, dimana terjadi lewat teknologi media yang sangat pesat saat ini, bisa dilakukan pencegahan," kata Satya kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya, jika Indonesia punya perangkat hukum maka pelaku pembocoran data tersebut akan terkena sanksi.
Dikatakan, Indonesia harus mengantisipasi kemajuan teknologi yang sangat pesat saat ini. Terlebih kedepannya, Bangsa Indonesia akan menyongsong industri generasi keempat. Semua teknologi akan menggunakan peralatan-peralatan digital yang bisa langsung terkoneksi oleh internet.
"Itu sesuatu yang belum biasa di Indonesia, dimana kita harus mengantisipasi terkait perangkat hukumnya. Coba bayangkan bagaimana dampaknya untuk generasi yang akan datang, dimana internet pasti akan jauh lebih pesat perkembangannya," ujar Satya.
Baca Juga
Politisi Golkar ini juga menegaskan bahwa kebocoran ini patut ditelusuri, terlebih sebelumnya terjadi peristiwa kebocoran data NIK dan Nomor KK terkait pendaftaran kartu seluler pribadi.
Untuk itulah dia mendorong dan mendukung sepenuhnya Panitia Kerja (Panja) RUU Data Pribadi yang sudah dibentuk.
"RUU Data Pribadi itu sangat penting demi keamanan masyarakat, terlebih teknologi akan semakin maju," ujarnya.
Dia berharap masyarakat lebih waspada soal data pribadi mereka, mana yang harus ditampilkan dan mana yang tidak.
Sebanyak satu juta pengguna Facebook di Indonesia diduga mengalami kebocoran data dari sekitar 87 juta akun di dunia. Cambridge Analytica disebut-sebut sebagai 'pencuri' data yang berada di Facebook, termasuk data pengguna Facebook di Indonesia.