Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Caleg Mantan Koruptor boleh Maju, masih mau Memilihnya?

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif karena tidak ada aturan yang melarangnya.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi  calon anggota legislatif karena tidak ada aturan yang melarangnya.

Tanggapan itu disampaikannya terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan draf peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Menurutnya, kalau KPU akan membuat aturan tersebut maka aturannya tidak boleh dibuat saat proses tahapan Pemilu berlangsung. Sebab, norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, katanya.

"Saya kira pasti KPU atau Bawaslu bekerja berdasarkan semua aturan. Baik PKPU maupun Perbawaslu harus berdasarkan Undang-undang. Tidak mungkin mereka mau mengeluarkan aturan yang bertentangan atau berbeda dengan Undang-undang," ujar Amali hari ini Selasa (3/4/2018).

Menurutnya, jika terjadi perkembangan dalam pelaksanaan setelah norma dibuat, hal tersebut akan diusulkan dan diakomodir melalui perubahan UU tersebut. Amali menegaskan, aturan tidak boleh diubah di PKPU tanpa didahului perubahan UU.

"Enggak bisa di tengah jalan karena ada kasus-kasus tertentu, kemudian tiba-tiba PKPU harus menyesuaikan dengan kejadian-kejadian itu. Saya kira itu satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh KPU atau Bawaslu," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Karena itulah maka partai politik dalam menjaring calon legislatif harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu. Artinya, tidak ada pengecualian bagi mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif partai tersebut.

"Saya kira semua parpol akan mendasarkan pada UU. Kalau itu dilarang UU, pasti tidak akan dilakukan. Tapi itu sepanjang tidak dilarang oleh UU, saya yakin parpol tidak akan melakukan hal yang bertentangan," ujarnya.

Namun demikian, imbauan masyarakat terkait calon yang bermasalah itu tentu sepenuhnya bergantung pada kebijakan setiap partai politik. 

"Apakah akan mempertaruhkan reputasi partainya walaupun di UU itu ada," ujarnya mempertanyakan.

Sebelumnya Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, serta pemerintah membahas beberapa persoalan, yakni peraturan KPU (PKPU) dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper