Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hasil Pilkada 2018, Ujian Awal Duet Anwar Usman-Aswanto

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018 menjadi ujian terbesar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) di masa awal duet Anwar Usman-Aswanto.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA – Sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018 menjadi ujian terbesar bagi Mahkamah Konstitusi (MK)  di masa  awal duet Anwar Usman-Aswanto.

Mantan Ketua MK Arief Hidayat menuturkan lembaga itu berpengalaman menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak pada 2015 dan 2017. Kendati demikian, pilkada di 171 daerah tahun ini menjadi lebih strategis karena bakal diikuti oleh 80% pemilih Indonesia.

“Keberhasilan pilkada akan menjadi tolok ukur menangani Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak antara memilih anggota legislatif dan presiden,” ujarnya di sela-sela Rapat Pleno Hakim di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Arief menilai pesta demokrasi 5 tahunan menjadi proses alamiah biasa untuk mengisi jabatan-jabatan publik. Namun, Hakim Konstitusi ini mewanti-wanti kepada lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih ekstrawaspada dan hati-hati agar hasil pilkada tidak selalu berujung perkara di MK.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan bahwa kewenangan MK menangani sengketa hasil pilkada bersifat sementara. Nantinya, otoritas perkara hasil pilkada akan diserahkan kepada badan peradilan khusus sebagaimana termaktub dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sembari menunggu pembentukan lembaga itu, Palguna memastikan MK siap memutus perkara hasil pilkada 2018 dengan berpegang pada prinsip independensi dan akuntabilitas yudisial. Dia mengajak delapan koleganya untuk tetap kompak dan bekerja tulus guna menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Dalam Rapat Pleno Hakim, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2018-2020 dan Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan yang sama. Keduanya terpilih lewat mekanisme voting lantaran tidak dicapai kata sepakat dalam tahap musyawarah mufakat.

Anwar mengalahkan Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan suara 5 berbanding 4 suara. Terpilihnya Anwar membuat kursi Wakil Ketua MK periode 2016-2018 kosong sehingga kemudian digelar pemilihan orang nomor 2 di lembaga itu. Hasilnya, Hakim Konstitusi Aswanto unggul dari koleganya, Saldi Isra, dengan perbandingan suara 5:4.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengharapkan wajah baru Ketua dan Wakil Ketua MK dapat membuat lembaga itu kembali disegani dan berwibawa di mata masyarakat. Dia percaya 9 hakim konstitusi memiliki integritas dan jiwa kenegarawanan sebagaimana ketentuan UUD 1945.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper