Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang First Travel : Syahrini Harus Wawancara Jemaah Umrah, Vicky Shu Buat Foto dan Video

Artis Syahrini yang hadir sebagai saksi dalam persidangan menyebutkan bahwa dirinya membayar biaya umrah Rp167 juta untuk rombongan keluarga yang berjumlah 12 orang. Selan itu, Syahrini mengaku harus mengunggahnya Instagram miliknya dua kali sehari.
Penyanyi Syahrini saat memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penyanyi Syahrini saat memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, DEPOK - Sidang lanjutan kasus umrah First Travel berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Artis Syahrini yang hadir sebagai saksi dalam persidangan menyebutkan bahwa dirinya membayar biaya umrah Rp167 juta untuk rombongan keluarga yang berjumlah 12 orang. Selan itu, Syahrini mengaku harus mengunggahnya Instagram miliknya dua kali sehari.

"Saya juga harus mewawancarai jemaah umrah dan mempostingnya," kata Syahrini dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.

Pelantun lagu Sesuatu ini berangkat umrah pada 26 Maret 2017 selama 9 hari dengan mengajak 12 rombongan keluarganya.

Dalam kesaksiannya Syahrini menceritakan mengetahui jasa umrah First Travel dari make up artis bernama Beno yang juga teman dari terdakwa Anissa Hasibuan.

Syahrini menjelaskan tidak mengetahui kiprah First Travel karena yang menangani umrah ini adalah adiknya yang juga managernya.

"Yang saya ketahui Fisrt Travel baik-baik saja. Tak tahu kalau ada masalah hukum seperti ini," katanya.

Ia mengatakan dari sebelum berangkat umrah sampai umrah tak tahu ada masalah dengan First Travel. Namun ketika berada di tanah air baru mengetahui kasus First Travel.

"Nauzibllah kalau saya tahu First Travel tak berangkatkan ribuan jamaah. Saya tak akan gunakan First Travel," ujarnya.

Syahrini juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini telah memberangkatkan 20 orang untuk pergi umrah. Mereka telah menabung juga menjual harta benda lainnya.

"Nanti mudah-mudahan saya bisa umrahkan yang lainnya," kata Syahrini yang datang datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, bersama pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang sebelumnya mantan pegawai First Travel Regiana Azahra mengungkapkan Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umrah, dengan nilai Rp1 miliar.

Vicky Shu

Sidang First Travel : Syahrini Harus Wawancara Jemaah Umrah, Vicky Shu Buat Foto dan Video

Penyanyi Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu (kanan) memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan
biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Selain Syahrini, First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu (Vicky Shu), Alm Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan dan Merry Putrian.

Untuk almarhumah Julia Perez Rp400 juta, Ria Irawan Rp200 juta, Vicky Shu Rp108 juta, dan Merry Putrian Rp54 juta.

Artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Depok menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara pameran busana (fashion show) di New York, Amerika Serikat.

"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata Vicky.

Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta.

"Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.

Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.

"Saya juga diminta untuk meng-upload kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.

Tuntutan Jaksa

Pada sidang sebelumnya, Senin (19/2), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper