Kabar24.com, JAKARTA - KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka suap untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Selain Anton, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Rabu (21/3/2018).
Berikut 18 anggota DPRD Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka :
1. Suprapto, Anggota, Fraksi PDIP
2. HM. Zainudin, Wakil Ketua, Fraksi PKB
3. Sahrawi, Anggota, Fraksi PKB
4. Salamet, Anggota, Fraksi Gerindra
4. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua, Fraksi Demokrat
5. Mohan Katelu, Anggota, Fraksi PAN
6. Sulik Lestyowati, Anggota, Fraksi Demokrat
7. Abdu Hakim, Anggota, Fraksi PDIP
8. Bambang Sumarto, Anggota, Fraksi Golkar
9. lmam Fauzi, Anggota, Fraksi PKB
10. Syaiful Rusdi, Anggota, Fraksi PAN
11. Tri Yudiani, Anggota, Fraksi PDIP
13. Heri Pudji Utami, Anggota, Fraksi PPP
14. Hery Subianto, Anggota, Fraksi Demokrat
15. Ya'qud Ananda Budban, Anggota, Fraksi Hanura
16. Rahayu Sugiarti, Anggota DPRD, Fraksi Golkar
17. Sukarno, Anggota, Fraksi Golkar
18. Abd Rachman, Anggota, Fraksi PKB
Kasus ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Baca Juga
Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut yakni Rp 600 juta kepada Anton, kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain. Arief sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus suap APBDP ini.
Basaria tidak bisa menjabarkan pembagian uang Rp 600 juta tersebut ke anggota dewan.
“Saya tidak hafal orang per orangnya dapat berapa,” kata Basaria.
Menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan ada uang lain selain Rp 700 yang ditemukan penyidik KPK.
Basaria mengatakan KPK masih akan melakukan penyelidikan dan penggeledahan terkait kasus ini.
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.