Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Dia 18 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD-P

KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka suap untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
JIBI
JIBI - Bisnis.com 22 Maret 2018  |  07:42 WIB
Ini Dia 18 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD-P
Wali Kota Malang Mochamad Anton menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8). - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka suap untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.

Selain Anton, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Rabu (21/3/2018).

Berikut 18 anggota DPRD Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka :

1. Suprapto, Anggota, Fraksi PDIP
2. HM. Zainudin, Wakil Ketua, Fraksi PKB
3. Sahrawi, Anggota, Fraksi PKB
4. Salamet, Anggota, Fraksi Gerindra
4. Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua, Fraksi Demokrat
5. Mohan Katelu, Anggota, Fraksi PAN
6. Sulik Lestyowati, Anggota, Fraksi Demokrat
7. Abdu Hakim, Anggota, Fraksi PDIP
8. Bambang Sumarto, Anggota, Fraksi Golkar
9. lmam Fauzi, Anggota, Fraksi PKB
10. Syaiful Rusdi, Anggota, Fraksi PAN
11. Tri Yudiani, Anggota, Fraksi PDIP
13. Heri Pudji Utami, Anggota, Fraksi PPP
14. Hery Subianto, Anggota, Fraksi Demokrat
15. Ya'qud Ananda Budban, Anggota, Fraksi Hanura
16. Rahayu Sugiarti, Anggota DPRD, Fraksi Golkar
17. Sukarno, Anggota, Fraksi Golkar
18. Abd Rachman, Anggota, Fraksi PKB

Kasus ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut yakni Rp 600 juta kepada Anton, kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain. Arief sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus suap APBDP ini.

Basaria tidak bisa menjabarkan pembagian uang Rp 600 juta tersebut ke anggota dewan.

“Saya tidak hafal orang per orangnya dapat berapa,” kata Basaria.

Menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan ada uang lain selain Rp 700 yang ditemukan penyidik KPK.

Basaria mengatakan KPK masih akan melakukan penyelidikan dan penggeledahan terkait kasus ini.

Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK

Sumber : Tempo

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top