Kabar24.com, JAKARTA - Sidang gugatan perceraian antara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan isterinya Veronica Tan hari ini, Rabu (21/3/2018) memasuki babak ke-8 dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari Majelis Hakim atas sejumlah saksi dan bukti yang diajukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengemukakan kliennya sudah mengajukan banyak barang bukti berupa surat maupun video kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memperkuat gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada isterinya Veronica Tan.
Selain itu menurutnya, sejumlah saksi juga telah dihadirkan selama proses sidang perceraian itu berlangsung karena dinilai mengetahui perselingkuhan yang dilakukan antara Veronica dan Julianto Tio.
“Hari ini masuk sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan kesimpulan. Jadi sebenarnya masih ada satu sidang lagi pekan depan yaitu putusan. Hari ini kesimpulan dulu,” tuturnya, Rabu (21/3/2018).
Dia menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melakukan permusyawaratan hakim dan nantinya hasil permusyawaratan itu akan dituangkan dalam putusan yang akan dibacakan pada sidang putusan perceraian Ahok-Veronica pekan depan.
“Putusannya masih pekan depan. Kita tunggu saja ya,” katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan orang nomor wahid di DKI Jakarta tersebut telah mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya Veronica Tan karena adanya orang ketiga bernama Julianto Tio yang telah merusak mahligai pernikahan Ahok-Veronica.
Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama dan menyerahkan kasus perceraian itu kepada adik kandungnya sekaligus kuasa hukum Ahok.