Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meyakini Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
"Ada 12 pertanyaan yang harus dijelaskan secara detail perkaranya, alat bukti dan keterangan lain yang menguatkan terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan Sohibul Iman," kata Fahri di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Fahri menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebagai saksi pelapor yang mengadukan Sohibul Iman terkait dugaan fitnah.
Fahri menuturkan telah menyerahkan barang bukti berupa pernyataan Sohibul Iman yang menyudutkan Wakil Ketua DPR RI pada sejumlah media massa.
Fahri menegaskan Sohibul Iman harus segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.
Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.