Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Denny Tuejeh menjelaskan soal pendidikan dan pangkat terakhir bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih alias JR Saragih semasa berdinas aktif di TNI AD.
Denny membenarkan bahwa JR Saragih memang pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD.
"Pangkat terakhirnya Kapten CPM dan berdinas di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/3/2018).
Seperti dilansir dari Tempo.co, Minggu (18/3), Denny menuturkan JR Saragih akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada 2008 untuk beralih profesi ke bidang yang lain.
Untuk menjadi prajurit TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI yang pendidikannya diselenggarakan di dalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama 1 tahun. Jalur itu berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4 tahun.
JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI pada 1998 dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM.
Pertanyaan soal latar belakang pendidikan JR Saragih mulai mencuat setelah dia diputuskan tak lolos menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak memenuhi syarat melengkapi legalisasi ijazah SMA. Bupati Simalungun itu pun sempat diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatannya.
Namun, lagi-lagi syarat itu tak bisa dipenuhinya. Dua hari setelah putusan Bawaslu, JR Saragih mengaku kehilangan ijazahnya saat akan melegalisirnya di Jakarta.
Alhasil, Senin (12/3), JR Saragih bersama timnya pun melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA miliknya. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara. Kendati sudah ada surat pengganti, KPU menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
Sudah diputuskan tak lolos, masalah kembali menerpa dirinya. Beberapa hari yang lalu, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih.
Dia diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, Denny menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi.
"Karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," ujarnya.