Kabar24.com, JAKARTA – KPK telah menetapakan beberapa calon kepala daerah sebagai tersangka perkara korupsi. Mereka yang telah ditetapkan tersebut merupakan para penyelenggara negara, atau mantan penyelenggara negara.
Berdasarkan catatan Bisnis, mayoritas para calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbelit dalam kasus korupsi berupa penyuapan atau gratifikasi. Uang haram tersebut sejatinya akan digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan.
Hal ini menggambarkan proses pemilihan kepala daerah menyedot dama yang tidak sedikit. Berdasarkan studi Indonesia Corruption Watch (ICW), mahar politik untuk memperoleh dukungan dari partai politik, menjadi bagian yang paling banyak menguras kocek para bakal calon kepala daerah.
Untuk membiayai semua proses tersebutlah, banyak calon kepala daerah kemudian menerima gratifikasi atau suap berupa fee proyek yang dibayar di muka atau jamak disebut ijon proyek, dari para kontraktor pemenang tender.
Berikut daftar para calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK: