Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tidak Akan Tunda Penetapan Tersangka Korupsi Oleh Calon Kepala Daerah

Keinginan pemerintah agar KPK menunda penetapan tersangka dari calon kepala daerah ditampik oleh lembaga penegak hukum tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Antara-M Agung Rajasa
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Keinginan pemerintah agar KPK menunda penetapan tersangka dari calon kepala daerah ditampik oleh lembaga penegak hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan  akan lebih elegan jika pemerintah atau penyelenggara Pemilu menyiapkan aturan pergantian calon terdaftar tersangkut kasus korupsi, karena jika menunda suatu proses hukum akan berdampak negatif bagi indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih rendah.

“Selama memiliki bukti tentu akan diumumkan kalau memang ada, bukan mengada-ada termasuk calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tempat pengecekan kesalahan mereka berada di pengadilan,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan penundaan penetapan status tersangka tersebut tidak bisa ditunda karena proses hukum tidak boleh terunda oleh proses politik.

“Justru harusnya pemerintah mendorong proses hukum berjalan tanpa diintervensi politik,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

Dia mengatakan, pemilihan kepala daerah merupakan momen penting bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan. Karena itu, pemilih harus disediakan calon kepala daerah yang bersih dan upaya menyaring kepala daerah yang bersih tersebut hanya bisa dilakukan melalui proses penegakan hukum.

“Jadi pemerintah harusnya mendahulukan proses hukum ketimbang proses politik,” tandasnya.

Seperti diketahui, seusai rapat koordinasi khusus Pilkada 2018, Senin (13/3/2018), pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman penetapan tersangka calin kepala daerah.

Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan  dalam rapat koordinasi khusus membahas Pilkada 2018, pemerintah mengambil sikap meminta komisi antirasuah untuk menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami minta ditunda dahulu penetapannya,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengumuman penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah rentan memasuki ranah politik dan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut karena pasangan calon yang telah ditetapan mewakili partai politik dan juga masyarakat.

Permintaan penundaan tersebut, lanjutnya, merupakan permintaan dari penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski demikian, pemerintah mempersilakan KPK meneruskan proses penyidikan maupun pengumuman setelah hajatan Pilkada 2018 selesai digelar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper