Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyatakan International Criminal Court (ICC) tidak bakal bisa menyeretnya ke meja hijau karena badan internasional itu tidak akan pernah mendapatkan kewenangan untuk mengadilinya.
Reuters melansir Rabu (7/3/2018), sejumlah pengacara Filipina telah mengirimkan laporan kepada ICC yang intinya menuding Duterte melakukan pembunuhan dalam program perang anti narkoba yang digencarkan sejak hampir dua tahun lalu.
Bulan lalu, ICC mengungkapkan sudah memulai penyelidikan awal untuk menentukan apakah mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili Duterte dan apakah telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di negara Asia Tenggara itu.
"Anda tidak akan memiliki yuridiksi atas saya, tidak dalam jutaan tahun. Oleh karena itu, saya tidak merespons mereka. Itu kebenarannya," ujarnya, Selasa (6/3/2018) malam.
Pemerintah Filipina menyatakan ICC tidak memiliki dasar apapun untuk terlibat karena sistem pengadilan dan hukum Filipina bergerak secara independen serta efektif. Negara di utara Indonesia itu menyangkal tuduhan aktivis HAM yang menuding pemerintah menyasar para bandar dan pengguna narkoba secara sistematis untuk dieksekusi.
Duterte sebelumnya menyebut ICC tidak berguna dan hipokrit. Meskipun sempat mengatakan menerima penyelidikan yang dilakukan PBB dan ICC, tapi dia telah meminta aparat keamanan untuk tidak bekerja sama dengan dua lembaga itu.
Polisi mengaku telah membunuh sekitar 4.100 bandar narkoba dalam kontak senjata. Namun, mereka mengklaim tidak memiliki hubungan dengan kelompok bersenjata tak teridentifikasi yang sudah menewaskan ratusan pengguna narkoba.