Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Berangkatkan Ahli Jantung dan Paspampres ke Jerman, Dampingi BJ Habibie

Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Johan Budi menyebut permintaan Mantan Presiden Habibie kepada Presiden Jokowi terkait dokter kepresidenan tidak berlebihan.
Presiden RI ke-3 BJ Habibie/JIBI-Dedi Gunawan
Presiden RI ke-3 BJ Habibie/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -  Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Johan Budi menyebut permintaan Mantan Presiden Habibie kepada Presiden Jokowi terkait dokter kepresidenan tidak berlebihan.

Staf Khusus Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018) mengatakan BJ Habibie yang saat ini sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Munchen, Jerman, melayangkan sejumlah permintaan kepada Presiden Jokowi.

"Saya kira permintaannya memang tidak berlebihan, memang harus didampingi," kata Johan Budi.

Sebelumnya saat berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi melalui sambungan telepon pada Minggu (4/3), mantan Menristek itu menginginkan adanya tim dokter kepresidenan dan Paspampres untuk hadir di Jerman mendampinginya saat dilakukan tindakan medis terhadapnya.

Presiden Jokowi pun menyanggupi permintaan tersebut dan secara khusus mengutus Prof. Dr. Lukman Hakim, SpPD-KKV, SpJP, Kger, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah dari tim dokter kepresidenan, untuk berangkat ke Jerman, termasuk anggota Paspampres juga diberangkatkan.

"Berdasarkan UU tentang biaya kesehatan presiden, mantan presiden, wakil presiden, dan mantan wapres memang ada kewajiban. Saya tidak tahu seberapa besar. Tapi yang pasti jangan dilihat itunya, dilihat perhatian Pak Presiden kepada Pak BJ Habibie sehingga Pak Presiden langsung menelpon beliau begitu mendengar kabar Pak BJ Habibie dirawat di rumah sakit," kata Johan.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu.

Hal itu telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mantan Presiden Habibie dilarikan ke Klinik Starnberg, Munchen, Jerman pada Jumat 2 Maret 2018 dan didiagnosis mengalami kebocoran pada klep jantung.

Sakit kebocoran jantung yang dialami Habibie mirip dengan sakit yang dialami sang istri Ainun Habibie.

Sakit itu membuat air menumpuk di paru-paru Habibie hingga 1,5 liter sehingga ia pun merasa sulit bernapas di samping tekanan darah meningkat hingga 180 mmHg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper