Kabar24.com, BEKASI - Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menembak mati dua orang pelaku kejahatan jalanan dan perampokan di wilayah setempat.
Musababnya, kedua pelaku A alias Tompel dan R, adalah perampok yang tak segan melukai korban menggunakan senjata api dan senjata tajam melawan polisi ketika ditangkap.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, mengatakan selain menembak mati dua pelaku, polisi juga menangkap hidup-hidup empat pelaku lain, HS, IS, MUS, dan FAM.
"Komplotan ini terlibat berbagai macam kehajatan di jalanan," kata Widjonarko, Rabu (28/2/2018).
Widjonarko menyebut kejahatan yang dilakukan mulai penodongan, perampasan, sampai dengan pencurian disertai dengan kekerasan atau perampokan. Komplotan ini, ujarnya, tidak mempedulikan waktu setiap menjalankan aksinya.
"Baik itu siang atau malam, bahkan di tempat ramai sekali pun," kata dia.
Baca Juga
Menurut Widjonarko, para pelaku selalu mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan, dan berbagai macam senjata tajam.
Selama sepekan, kata dia, ada lima laporan polisi ihwal kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yang badannya dipenuhi dengan gambar tato. Lokasinya di Bekasi Timur, Bekasi Selatan, dan Bantargebang.
"Kemungkinan bisa lebih banyak lagi," kata Widjonarko.
Widjonarko menambahkan, terakhir mereka merampok tempat transaksi parkir di pintu keluar pusat perbelanjaan atau pertokoan di Blu Mal, Bekasi Timur. Tersangka A alias Tompel menghampiri petugas tiketing, lalu menodongkan senjata api dan senjata tajam.
"Tersangka merampas uang parkir," kata dia.
Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki. Hasilnya, tersangka dibekuk di kawasan Pengasinan, Rawalumbu. Dua di antaranya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas menggunakan senjata api.
"Sebelum petugas ditembak, makan pelaku ditembak duluan," ujar Widjonarko lagi.
Empat tersangka aneka perampokan sadis itu kini mendekam di sel tahanan Polres Bekasi Kota.
Mereka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perampokan, ancamannya hukuman penjara sembilan tahun. Barang bukti disita senjata api rakitan berikut empat peluru, empat senjata tajam, telepon selular, dan uang Rp 467 ribu.