Kabar24.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap salah seorang warga Kudus yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anggota TNI Kodim 0722/Kudus sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Sukahar di Kudus, Selasa, mengungkapkan, pelaku bernama Muh Hariyanto (29) warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus, ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korbannya yang menjadi korban penganiayaan.
Adapun kronologis kejadian, lanjut dia, berawal ketika korbannya yang merupakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Gebog bernama Ashadi Trileksono dihubungi oleh warga setempat bahwa ada salah seorang warga yang mengamuk dan merusak rumah warga pada Selasa (20/2) pukul 18.00 WIB.
Korban selanjutnya datang ke tempat kejadian di rumah jasiman dan Ngadiran yang dirusak oleh pelaku.
Pada saat korban tengah mendokumentasikan rumah yang dirusak pelaku, tiba-tiba pelaku datang mengamuk dan merebut telepon genggam korban kemudian mengambil memory teleponnya.
"Saat diminta, pelaku meminta syarat agar pemilik rumah saudara Jasiman yang rumahnya dirusak keluar, kemudian pemilik rumah langsung dipukul dan korban berupaya melerai," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, pelaku justru ikut dipukuli menggunakan potongan knalpot motor dengan membabi buta yang mengenai helm yang dipakai korban, tangan dan bawah mata sebelah kanan lecet.
Kemudian, lanjut dia, korban berusaha menenangkan pelaku.
"Saat dilepaskan, justru pelaku menggigit tangan korban sebelah kiri hingga lecet," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gebog untuk ditindaklanjuti.
Pelaku berhasil ditangkap aparat Kepolisian pada Rabu (21/2) dini hari karena yang bersangkutan tengah dalam kondisi mabuk.
Pelaku penganiayaan Muh Hariyanto mengakui dirinya tidak mengetahui bahwa korbannya itu merupakan anggota TNI dari Kodim 0722/Kudus.
"Saat kejadian, saya juga dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Sementara terkait aksi perusakan rumah warga, kata dia, terkait masalah pribadi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan.