Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 7 putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Adapun para hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut adalah Harjono selaku ketua majelis dan anggota majelis Prof. Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Ketiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap ialah Mahidin Atin Desky selaku ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Selain itu ada nama Tahlib ketua Panwascam Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat dan Zul Hendriawan, anggota Panwasccam Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, DKPP juga mencopot Manase Wandik dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua. Dia juga mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.
“Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar putusan KPU Puncak.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S Komarudin, dan Asep Nurfalah masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, sedangkan I Wayan Jondra selaku anggota KPU Provinsi Bali, mendapatkan sanksi peringatan.
Sementara itu, terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya, yaitu Rini Rianti selaku anggota Panwas Kota Jakarta Utara.
“Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan,” ujar Harjono.