Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Kehormatan Pecat 3 Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu.
Ilustrasi - Pilkada/JIBI-Dwi Prasetya.jpg
Ilustrasi - Pilkada/JIBI-Dwi Prasetya.jpg

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 7 putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Adapun para hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut adalah Harjono selaku ketua majelis dan anggota majelis Prof. Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.

Ketiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap ialah Mahidin Atin Desky selaku ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Selain itu ada nama Tahlib ketua Panwascam Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat dan Zul Hendriawan, anggota Panwasccam Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu, DKPP juga mencopot Manase Wandik dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua. Dia juga mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.

“Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar putusan KPU Puncak.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S Komarudin, dan Asep Nurfalah masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, sedangkan I Wayan Jondra selaku anggota KPU Provinsi Bali, mendapatkan sanksi peringatan.

Sementara itu, terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya, yaitu Rini Rianti selaku anggota Panwas Kota Jakarta Utara.

“Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan,” ujar Harjono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper