Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa pasal penghinaan yang dimaksud dalam UUD MD3 adalah terhadap lembaga DPR, bukan pada pribadi Anggota Dewan sehingga masyarakat tak perlu takut menyampaikan kritikan.
“Penghinaan yang dimaksud adalah penghinaan terhadap tugas kelembagaan, bukan pada pribadi,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa pasal penghinaan tidak saja ada dalam pasal UU MD3, tapi di KUHP juga diatur,” ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Menurutnya, kritik tidak ada dosanya dan tidak ada pasal yang mengatur kritik. Namun yang ada adalah pasal penghinaan, ujarnya.
Fahri mencontohkan, yang dimaksud penghinaan terhadap parlemen adalah ketika seseorang dipanggil secara patut oleh DPR, tapi tidak mau datang. Ini masuk kategori penghinaan terhadap parlemen, katanya.
“Misalnya, DPR membentuk pansus untuk menyelidiki suatu kasus. Orang yang tak mau datang setelah dipanggil DPR, maka itulah yang dimaksud penghinaan,” ujar Fahri.
Fajri menyebut banyak pansus yang dibentuk DPR, tapi banyak pula orang dan lembaga yang tak mau datang memenuhi panggilan pansus dengan berbagai alasan.
Baca Juga
Dia juga menepis tudingan publik yang menyalahartikan pasal penghinaan ini. Menurut Fahri orang yang menilai DPR membungkam rakyat lewat UU MD3 dipastikan tidak memahami demokrasi, tidak memahami trias politica, dan tidak memahami ketatanegaraan.