Bisnis.com, JAKARTA - Mengabdikan diri menjadi pegawai negeri sipil alias PNS bagi mayoritas masyarakat Indonesia merupakan kebanggaan. Namun, ketika telah diterima sebagai pelayan masyarakat ini, ada kalanya sikap pegawai itu tak berbanding lurus dengan sumpah pegawai.
Bagaimana caranya agar status PNS seseorang tidak dicopot oleh negara? Jawaban klisenya adalah PNS harus bekerja sebaik mungkin. Namun, belajar dari kesalahan rekan PNS yang lain juga tak kalah penting.
Baru-baru ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memberhentikan 36 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan berbagai pelanggaran. Dari 47 PNS di berbagai kementerian dan lembaga, 36 di antaranya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau DHTAPS.
Kasus PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari masih dominan, selain kasus-kasus pelanggaran lain. Dari 47 PNS yang disidangkan, 17 orang diantaranya akibat bolos kerja. Tidak main-main, ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja, dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya serta diulangi lagi hingga pada tahun lalu.
Melalui keterangan resmi Kamis (22/2/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK meminta sidang untuk memperkuat putusan yang sudah di dirumuskan oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi.
Dalam sidang ini juga masih diwarnai dengan adanya 5 orang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Terhadap kasus ini, tidak ada toleransi bagi para abdi negara yang menggunakan barang haram tersebut. Selain itu, ada 8 PNS yang diberhentikan dengan alasan penyalahgunaan wewenang.
Adapun kasus lainnya, ada PNS yang melakukan perzinahan alias kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.
Ada juga 3 PNS yang melakukan pungutan liar (pungli). Sidang mengambil keputusan untuk memperkuat keputusan PPK, yakni pemberhentian.
Bima Haria Wibisana, selaku sekretaris BAPEK menjelaskan, BAPEK memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” ujarnya.
Dari 47 kasus yang disidangkan, sebanyak 29 diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih ditunda. Dari 13 kasus yang diperingan, ada 4 PNS yang turun pangkat 3 tahun, dan 9 PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun, tidak ada sanksi yang dibatalkan.
Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing PPK. Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali prasidang. Pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja.
Seperti diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun.