Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MD3 Berlaku Maret meski Tak Diteken Jokowi

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tetap optmistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (kanan), berbincang dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, di saat pertemuan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (kanan), berbincang dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, di saat pertemuan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tetap optmistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kami masih menyakini Pak Jokowi akan menandatangani. Walaupun tidak, mekanismenya UU itu berlaku," kata Bambang, Rabu (21/2/2018).

Politisi Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa UU MD3 sudah dibahas sesuai mekanisme yang melibatkan Pemerintah dan DPR.

"UU itu kan dibahas dengan Pemerintah dan DPR dan sesuai mekanisme UU itu bulan Maret akan berlaku," katanya.

Dia juga tidak mempersoalkan langkah Menkumham Yasonna Laoly yang mengajukan Judicial Riview ke Mahkamah Konsitusi (MK). Namun, dengan adanya JR akan menjadi koreksi untuk DPR.

"Itu mekanisme yang diperbolehkan, kami persilakan, kami terbuka dan kita akan tindak lanjuti kalau ada JR," tukas Bambang.

Presiden Jokowi diperkirakan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Senin (12/2/2018).

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kemarin.

Berdasarkan aturan, UU tersebut tetap sah karena ada aturan bahwa RUU yang tak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi Undang-undang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper