Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA dan Kemlu Perbaharui MoU Penanganan Surat Rogatori

Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri akan melakukan pembaharuan Nota Kesepahaman mengenai Penanganan Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata masa berlakunya habis pada Senin (19/2).
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi/ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri akan melakukan pembaharuan Nota Kesepahaman mengenai Penanganan Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata yang masa berlakunya habis pada Senin (19/2/2018).

Surat rogatori dalam ketentuan ini adalah surat dari negara lain yang berisi permintaan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di bawah sumpah dan di hadapan penyidik, penuntut umum, atau hakim di Indonesia dan sebaliknya.

Semakin banyaknya perkara yang melibatkan pihak-pihak yang berdomisili lintas negara, mendorong kedua lembaga untuk mengatasi tingginya intensitas permintaan bantuan teknis hukum. Mulai dari berupa rogatori hingga penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata yang bersifat lintas negara.

Berbeda dengan bantuan hukum timbal bali dalam perkara pidana, bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, dengan begitu MA maupun Kemlu wajib membuat peraturan tersendiri berupa nota kesepahaman untuk menjamin kelancaran penanganan permintaan bantuan teknis hukum tersebut.

Sejak ditandatanganinya pada 19 Februari 2013, Nota Kesepahaman tersebut telah menjadi dasar bagi Kementerian Luar Negeri untuk membantu MA dan pengadilan dalam melaksanakan tugas pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata kepada pihak-pihak yang berdomisili di berbagai Negara dengan bantuan Perwakilan RI.

Pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam perkara perdata dapat ditujukan ke 23 negara, seperti Australia, Austria, Brazil, Kanada, Timor Timur, Estonia, Finlandia, Italia dan lainnya. Aturan di masing-masing negara tersebut terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi pengadilan termasuk jangka waktu pemanggilan yang harus diperhatikan.

Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani tersebut, akan menata kembali mekanisme proses penanganan pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata, menstandardisasi format Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata, menyusun kurikulum diklat Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata bagi hakim, panitera dan jurusita serta membentuk tim penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara Perdata.

Nota Kesepahaman yang baru tesebut direncanakan akan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada 20 Februari 2018 di Gedung Mahkamah Agung. Dalam kesempatan ini, Menteri Luar Negeri juga dijadwalkan untuk meluncurkan website Rogatory Online Monitoring 2018 (ROM 2018).

Sebuah website yang dipersiapkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemberian Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper