Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan PT Nissan Motor Distributor Indonesia dalam perkara wanprestasi melawan PT Blue Bird Tbk.
Kasus ini terkait dengan rencana Blue Bird pada 2015 untuk membeli 926 armada dengan merek Nissan Almera dari Nissan Motor. Nota Kesepahaman Perjanjian Jual Beli Kendaraan Nissan diteken pada 7 Juli 2015.
Perkara yang terdaftar dengan register 15/PDT/2018/PT.DKI itu diputus pada Kamis (15/2/2018) dari hasil musyawarah majelis hakim 6 Februari 2018.
“Mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Juni 2017 Nomor 871/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Ester Siregar yang didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf dan Amir Maddi.
Majelis juga menghukum pembanding semula penggugat, yakni PT Nissan Motor Distributor Indonesia, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.
Gugatan diajukan Nissan Motor lantaran kecewa MoU dengan Blue Bird tidak berlanjut menjadi kesepakatan jual beli, padahal perusahaan ekspor-impor kendaraan itu telah menyiapkan sejumlah Nissan Almeera.
Baca Juga
Nissan Motor mengasumsikan bahwa MoU itu merupakan kesepakatan perjanjian, sehingga ketika Blue Bird di kemudian hari menyatakan tidak jadi membeli barang dinilai sebagai wanprestasi atau ingkar janji.
Akibat tidak terjadinya jual-beli itu, Nissan Motor Distributor mengaku rugi secara materiel hingga Rp180,42 miliar. Setelah sejumlah langkah tindak lanjut dan somasi tak membuahkan hasil Nisan Motor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini Alasan MA Hapus Biaya Pengesahan STNK
Sayangnya, gugatan Nomor 871/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tersebut harus kandas pada 21 Juni 2017 karena majelishakim tingkat pertama menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Tak terima, Nissan Motor Distributor mengajukan banding ke PT Jakarta dengan diwakili kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah, Eri Hertiawan, Yogi Sudrajat Marsono, Ahmad Maulana, Asep Ridwan, Muhamad Kamal Fikri, Agnes Maria E. Wardhana, Simon Barrie Sasmoyo, Jesconiah Siahaan, Heru Pamungkas, Alvin Sukmana Ambardy, Kharis Sucipto, Johanes Gea, Ichsan Montang, dan Rian Mochtar Aziz Thamrin.
Dalam tanggapannya, pihak Blue Bird menyatakan bahwa MoU bukanlah perjanjian jual-beli.
“Bahwa sebagaimana tercantum dalam MoU tersebut, secara terang dan jelas apabila para pihak sepakat untuk melaksanakan maksud dari MoU tersebut, maka akan dibuat Perjanjian Jual Beli yang harus ditandatangani oleh para pihak paling lambat pada 31 Juli 2015,” bunyi salah satu poin tanggapan Blue Bird.
Namun, sampai dengan 31 Juli 2015 sebagaimana disepakati penggugat dan tergugat, para pihak belum membuat dan menandatangani perjanjian jual beli sampai dengan batas waktu yang disepakati dalam MoU.
Dalam perkara banding, Blue Bird menggunakan jasa advokat Mulyadi, Iwan B. Nurjadin, Pager Gunung, Asri, Vera Noviani Harwanto,Joshua Airlangga, Asrul Tenriaji Ahmad, Fajar Riduan Siahaan, Andi Saddam Alfih,Yudith Ika Pratama, Ahdhi Thamus, Soraya Virajati Amalia, Annysa Ayu Putri, dan Aditya Brahma Esmondo, yang berasal dari kantor hukum dari Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners.
Bahkan, kubu Blue Bird menyebut Nissan Motor telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu dengan tidak dapat menyediakan 926 kendaraan Nissan Almera 1.5 MT selama jangka waktu MoU, serta tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli.
“Namun faktanya adalah penggugat hanya sanggup menyediakan 200 (dua ratus) data nomor rangka dan nomor mesin mobil Nissan Almera kepada tergugat dari jumlah keseluruhan yang direncanakan yang disepakati dalam MoU, sampai batas waktu penandatanganan Perjanjian Jual Beli berakhir tanggal 31 Juli 2015,” ungkap Blue Bird seperti dikutip dari berkas putusan PT DKI Jakarta yang diunggah ke laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.